Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu "sumber daya air". Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini.
Beberapa batasan pengertian lingkup sumber daya air di bawah ini, mengambil bahan rujukan (referensi) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang berkait.➤ AIR Adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
➤ SUMBER AIR Adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
➤ DAYA AIR Adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
➤ SUMBER DAYA AIR Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
➤ PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Adalah upaya untuk mengatur, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
➤ KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan maklhk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pengendalian daya rusak air: adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
➤ OPERASI SUMBER DAYA AIR Adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan prasarana sumber daya air.
➤ PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR Adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
➤ PRASARANA SUMBER DAYA AIR Adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung mapun tidak langsung.
➥ 4 Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air
Berdasarkan PP No. 42 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2008, selaku Instansi Pengelola SDA, maka terdapat 4 Pilar yang melekat pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah yaitu :
1. KONSERVASI : Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi SDA agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang2. PENDAYAGUNAAN SDA : Upaya Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengembangan dan Pengusahaan SDA secara optimal agar berdaya guna & berhasil guna
3. PENGENDALIAN DAYA RUSAK : Upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air
4. SISTEM INFORMASI SDA : Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Evaluasi informasi SDA yang meliputi Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Wilayah Sungai