
Kedudukan dan Struktur Organisasi
Struktur Organisasi - Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo adalah sebagai Berikut :
1. Kepala Balai
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan
4. Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan
5. Kelompok Jabatan Fungsional

Balai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air.
Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air
Pengelolaan ketatausahaan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sedangkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing seksi dan perwakilan balai adalah sebagai berikut:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rencana kerja dan pengelolaan administrasi umum dan teknis kepegawaian, keuangan, dokumentai, perpustakaan, perlengkapan dan rumah tangga, surat menyurat serta pelaporan kegiatan Balai PSDA
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rencana dan program kerja, pelayanan administrasi teknis, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian operasi dan pemeliharaan sarana prasaran sungai, waduk dan pantai
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan rencana dan program kerja, pelayanan administrasi teknis, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi untuk konservasi sarana prasarana sungai, waduk dan pantai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan mempunyai fungsi :
Perwakilan Balai mempunyai kedudukan sebagai lembaga non struktural yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional lapangan dan/atau kegiatan teknis penunjang Balai PSDA pada wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Perwakilan Balai mempunyai fungsi :
PERWAKILAN BALAI
Pelaksanaan inventarisasi sungai, waduk, jaringan irigasi, pantai dan bangunan sumber daya air lainnya serta kekayaan milik daerah.
Pelaksanaan operasional, perawatan, pemeliharaan dan konservasi sungai, waduk, jaringan irigasi dan pantai serta bangunan sumber daya air lainnya.
Pelaksanaan pembagian air untuk berbagai keperluan.
Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data hidrologi.
Pelaksanaan pemantauan dan penanganan darurat akibat bencana banjir serta kekeringan.
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perijinan, pendapatan daerah dan pengamanan aset.
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Balai
Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu "sumber daya air". Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini.
Beberapa batasan pengertian lingkup sumber daya air di bawah ini, mengambil bahan rujukan (referensi) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang berkait.Berdasarkan PP No. 42 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2008, selaku Instansi Pengelola SDA, maka terdapat 4 Pilar yang melekat pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah yaitu :
1. KONSERVASI : Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi SDA agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang

Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dengan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan yang bertumpu pada kemandirian dan swadaya masyarakat.
MISI

Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Progo Bogowonto Luk Ulo, suatu UPTD dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo dengan wilayah kerja meliputi : Sebagian Kabupaten Wonosobo, Sebagian Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, sebagian Kabupatan Kebumen dan Kota Magelang. Adapun luas wilayah Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo 4.694,50 km2 terdiri dari 6 Daerah Aliran Sungai (DAS).
Meningkatnya jumlah penduduk, berkembangnya peradaban dan terganggunya program swasembada pangan menyebabkan kebutuhan akan air semakin meningkat pada masa mendatang. Terjadinya konflik kepentingan diantara berbagai pengguna air yang kesemuanya harus dipenuhi sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu.
Untuk terselenggaranya tata pengaturan air yang baik, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara melembaga sampai pada tingkat Wilayah Sungai. Sumber daya air merupakan potensi nasional yang harus dikembangkan dan dikelola secara bijaksana sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang. Air dapat menimbulkan konflik antara pengguna sehingga dapat menjadi potensi disintegrasi bangsa. Oleh karenanya, sumber daya air mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga kegiatan pelestarian dan konservasi sumber daya air merupakan kegiatan yang harus menjadi komitmen nasional.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo