Super User

Super User

Wednesday, 18 August 2021 14:22

Struktur Organisasi

Kedudukan dan Struktur Organisasi
Struktur Organisasi - Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo adalah sebagai Berikut :
1. Kepala Balai
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan
4. Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan
5. Kelompok Jabatan Fungsional


 

Wednesday, 18 August 2021 14:19

Tupoksi Balai

TUGAS POKOK

Balai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air.


FUNGSI

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.

  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.

    pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air

  3. Pengelolaan ketatausahaan

  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sedangkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing seksi dan perwakilan balai adalah sebagai berikut:


Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rencana kerja dan pengelolaan administrasi umum dan teknis kepegawaian, keuangan, dokumentai, perpustakaan, perlengkapan dan rumah tangga, surat menyurat serta pelaporan kegiatan Balai PSDA
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rencana dan program kerja, pelayanan administrasi teknis, fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian operasi dan pemeliharaan sarana prasaran sungai, waduk dan pantai

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai fungsi :

Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan rencana dan program kerja, pelayanan administrasi teknis, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi untuk konservasi sarana prasarana sungai, waduk dan pantai.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan mempunyai fungsi :

Perwakilan Balai mempunyai kedudukan sebagai lembaga non struktural yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional lapangan dan/atau kegiatan teknis penunjang Balai PSDA pada wilayah kerjanya.


Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Perwakilan Balai mempunyai fungsi :

SUB BAGIAN TATA USAHA

  1. Penyediaan bahan rencana dan program kerja Balai PSDA
  2. Penyiapan koordinasi penyusunan program kerja Balai PSDA
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi program umum, kepegawaian dan keuangan.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan urusan hubungan masyarakat, perpustakaan, organisasi dan tatalaksana rumah tangga dan perlengkapan.
  5. Penyiapan bahan pelaporan Balai PSDA.
  • Seksi Operasi dan Pemeliharaan
    1. Penyiapan bahan rencana dan program kerja teknis operasional dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
    2. Penyusunan bahan pelaksanaan teknis operasional dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi kondisi dan fungasi sarana prasarana sumber daya air.
    4. Penyiapan usulan rencana teknis operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
    5. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
    6. Penyusunan rencana anggaran biaya operasi dan pemeliharaan.
    7. Penyiapan bahan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
    8. Penyiapan bahan  pelaksanaan monitoring bendungan dan bangunan besar.
    9. Penyiapan bahan koordinasi operasi dan pemeliharaan  sarana prasarana sumber daya air.
    10. Penyediaan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air.
  • SEKSI PENGENDALIAN DAN PENDAYAGUNAAN

    1. Penyediaan bahan rencana dan program kerja teknis pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
    2. Penyusunan bahan pelaksanaan teknis pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
    3. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data hidrologi, pemantauan kualitas air dan system informasi sumber daya air.
    4. Penyediaan bahan rekomendasi teknis penambangan bahan galian gol c di sungai dan pemanfaatan air permukaan.
    5. Penyiapan bahan pemberian ijin pemanfaatan kekayaan daerah dan tanah pengairan.
    6. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi penanganan banjir dan kekeringan.
    7. Pelaksanaan penyuluhan dan pengamanan asset sumber daya air
    8. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka konservasi sumber daya air.
    9. Pelaksanaan penanganan darurat akibat daya rusak air
    10. Penyiapan bantuan teknis dan fasilitasi penyelesaian sengketa pengelolaan sumber daya air.
    11. Penyediaan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
  • PERWAKILAN BALAI

    1. Pelaksanaan inventarisasi sungai, waduk, jaringan irigasi, pantai dan bangunan sumber daya air lainnya serta kekayaan milik daerah.

    2. Pelaksanaan operasional, perawatan, pemeliharaan dan konservasi sungai, waduk, jaringan irigasi dan pantai serta bangunan sumber daya air lainnya.

    3. Pelaksanaan pembagian air untuk berbagai keperluan.

    4. Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data hidrologi.

    5. Pelaksanaan pemantauan dan penanganan darurat akibat bencana banjir serta kekeringan.

    6. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perijinan, pendapatan daerah dan pengamanan aset.

    7. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan.

    8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Balai

Wednesday, 18 August 2021 14:17

Ruang Lingkup Kegiatan

Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu "sumber daya air". Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini.

Beberapa batasan pengertian lingkup sumber daya air di bawah ini, mengambil bahan rujukan (referensi) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang berkait.

➤ AIR Adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
➤ SUMBER AIR Adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
➤ DAYA AIR Adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
➤ SUMBER DAYA AIR Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
➤ PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Adalah upaya untuk mengatur, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
➤ KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan maklhk hidup, baik pada waktu sekarang maupun     yang akan datang. Pengendalian daya rusak air: adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
➤ OPERASI SUMBER DAYA AIR Adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan prasarana sumber daya air.
➤ PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR Adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
➤ PRASARANA SUMBER DAYA AIR Adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung mapun tidak langsung.

➥ 4 Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air

    Berdasarkan PP No. 42 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2008, selaku Instansi Pengelola SDA, maka terdapat 4 Pilar yang melekat pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah yaitu :

    1. KONSERVASI : Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi SDA agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang
    2. PENDAYAGUNAAN SDA : Upaya Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengembangan dan Pengusahaan SDA secara optimal agar berdaya guna & berhasil guna
    3. PENGENDALIAN DAYA RUSAK : Upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air
    4. SISTEM INFORMASI SDA : Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Evaluasi informasi SDA yang meliputi Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Wilayah Sungai

 

Wednesday, 18 August 2021 14:15

Visi & Misi

VISI

Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dengan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan yang bertumpu pada kemandirian dan swadaya masyarakat.

MISI

 

  • Mewujudkan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap upaya konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Mewujudkan pengembangan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan serta kelestarian fungsi prasarana dan sarana sumber daya air.
  • Mengurangi dampak kerusakan akibat banjir dan kekeringan terutama pada kawasan strategis dan sumber-sumber produksi pertanian.
  • Mewujudkan tata pengaturan air yang berwawasan lingkungan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
  • Mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang memberikan keadilan dan keselarasan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan antar daerah dan antar kepentingan.

 

Wednesday, 18 August 2021 14:05

Profil Balai

Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Progo Bogowonto Luk Ulo, suatu UPTD dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo dengan wilayah kerja meliputi : Sebagian Kabupaten Wonosobo, Sebagian Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, sebagian Kabupatan Kebumen dan Kota Magelang. Adapun luas wilayah Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo 4.694,50 km2 terdiri dari 6 Daerah Aliran Sungai (DAS).


SEJARAH

Meningkatnya jumlah penduduk, berkembangnya peradaban dan terganggunya program swasembada pangan menyebabkan kebutuhan akan air semakin meningkat pada masa mendatang. Terjadinya konflik kepentingan diantara berbagai pengguna air yang kesemuanya harus dipenuhi sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu.

Untuk terselenggaranya tata pengaturan air yang baik, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara melembaga sampai pada tingkat Wilayah Sungai. Sumber daya air merupakan potensi nasional yang harus dikembangkan dan dikelola secara bijaksana sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang. Air dapat menimbulkan konflik antara pengguna sehingga dapat menjadi potensi disintegrasi bangsa. Oleh karenanya, sumber daya air mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga kegiatan pelestarian dan konservasi sumber daya air merupakan kegiatan yang harus menjadi komitmen nasional.

 

 

Page 4 of 4

 

Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo