KEUANGAN
1. Melaksanakan Administrasi Keuangan
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan pada Balai PU SDA Taru Progo Bogowonto Luk Ulo dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang Bendaharawan Pembantu yaitu; 2 (dua) Bendahara Pengeluaran Pembantu (APBD dan APBN) dan 1 (satu) Bendahara Penerimaan Pembantu (APBD).
Pelaksanaan Kegiatan administrasi keuangan sumber dana APBD berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 911/011/2017, tanggal 3 Januari 2017 Tentang tentang Penunjukan Pejabat pengelola keuangan pada Dinas PU SDA Taru Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2017, pada Balai PU SDA Taru Progo Bogowonto Luk Ulo ditetapkan 2 (dua) bendaharawan pembantu, yaitu; 1 (satu) orang bendaharawan pengeluaran pembantu dan 1 (satu) orang bendaharawan penerimaan pembantu.
Pelaksanaan Kegiatan administrasi keuangan sumber dana APBN (TP OP) berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja perangkat Daerah Tugas Pembantuan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Nomor : 940/357/2017 Tanggal 31 Januari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran, Bidang Program, Bidang Teknik, Bidang Administrasi Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Pengelola Keuangan, Kepala Urusan Teknik, Kepala Urusan Administrasi dan Pejabat Pengadaan Kegiatan Tugas Pembantuan Oprasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Lingkungan Satuan Kerja perangkat daerah Tugas Pembantuan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah . Balai PU SDA Taru Progo Bogowonto Luk Ulo ditetapkan 1 (satu ) orang bendaharawan pengeluaran pembantu.
Tugas masing – masing bendaharawan pembantu tersebut yaitu menerima, menyimpan, membayarkan / menyetor,menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang yang diterima , dibayarkan dan /atau disetorkan.